Featured Event

Artikel Franchise, Bisnis, Manajemen, & Motivasi

Waralaba Dalam Undang - Undang Perdagangan

Author : Amir Karamoy
Afiliasi : Ketua Komite Tetap Waralaba
Tanggal : 2014-03-21
Topik : Hal-Hal Penting Mengenai Usaha Franchise



WARALABA DALAM UU PERDAGANGAN


Berikut ini adalah hal - hal yang terikat langsung dan tidak langsung dengan waralaba dalam UU Perdagangan :

»  Pengaturan tentang Waralaba dalam UU Perdagangan tidak diatur secara spesifik, seperti ketika dalam bentuk Rancangan ( dalam Rancangan, Waralaba disebut/diartikan seperti dimaksud oleh PP no. 42 tahun 2007 tentang Waralaba ). Dalam UU Perdagangan, Waralaba disebut sebagai rantai distribusi yang bersifat umum.
 
» Kami berpendapat, Waralaba adalah bentuk jaringan distribusi / pemasaran / penjualan produk/jasa berbasis HKI ( Merek ) - jadi bukan bersifat umum. kami menyimpulkan, bahwa pihak yang membentuk UU Perdagangan ini ( DPR &Pemerintah ) mengartikan waralaba secara sempit, tidak terpadu, bersifat sektoral dan untuk kepentingan sektor tertentu.
 
» Dalam kaitan itu, diusulkan agar pengertian tentang Waralaba dalam PP no. 42 tahun 2007 segera direvisi. Kami berpendapat bahwa, Waralaba adalah Kemitraan Usaha - seperti dimaksud oleh UU no.20 tahun 2008 tentang "Usaha Mikro, kecil dan Menengah"- yang bercirikan:
(1) Penggunaan/pemanfaatan HKI, utamanya merek;
(2) Penggunaan/pemanfaatan Sistem Pemasaran/Distribusi/Penjualan
yang baku;
(3)
Fee yang dibayar oleh salah satu pihak;
(4) Adanya perjanjian( waralaba/lisensi ).
 
» Diharapkan Kementrian Perdagangan, Kementrian Hukum & HAM, Kementrian Negara Koperasi dan UKM serta KADIN/WALI segera duduk bersama guna merevisi/membuat PP waralaba yang baru
( mengganti PP no.42 tahun 2007 ).
 
» Setiap barang yang diperdagangkan haru berlabel Bahasa Indonesia dan memenuhi Standar Nasional Indonesia - SNI ( termasuk jasa ) hal ini berlaku pula untuk waralaba.
 
» Kewajiban menggunakan produksi domestik/lokal dan pengaturan zonanisasi
( ketentuan ini lebih ditunjukan ke sektor ritel waralaba ).
 
» Pemerintah memeberikan insetif khususbagi ekp, termasuk "ekspor waralaba indonesia" ( sebagai bagian dari pengembangan produk kreatif indonesia). Untuk itu, KADIN dan WALI akan mengaktifkan kembali program "Ekspor Waralaba Indonesia".
 
» Pemerintah wajib menyelenggarakan promosi ( khususnya produk dalam negeri ) dalam bentuk pameran di dalam negeri maupun di luar negeri - termasuk pameran waralaba & Lisensi - dan untuk itu akan dibentuk bentu Badan Promosi Dagang di luar negeri.
 
» Pameran/promosi dagang barang - barang dari LN atau dengan mengundang peserta dari luar negeri ( termasuk pameran waralaba & lisensi ).tanpa ijin Pemerintah dapat dipidana 3 thn atau sebesar Rp. 5 milyar.
 
» Tidak memiliki ijin dagang dapat dipidana 4 tahun atau denda sebesar
Rp. 10 milyar.
Tidak memenuhi SNI dapat dipidana selama 5 thn atau denda Rp. 5 milyar.

Jakarta, 20 Maret 2014

Amir Karamoy
Ketua Komite Tetap Waralaba, Lisensi & Kemitraan
KADIN INDONESIA dan Ketua Dewan Pengarah WALI



Artikel Terkait

>
Mengapa Sistem Franchise Dan Bagaimana Memilihnya ( Tanggal : 2014-08-21 )
Author : Royandi Yunus            Afiliasi : IFBM
   
  Daftar Seluruh Artikel
 
Franchise Qin Qin Ice Cream ~ Peluang Bisnis Soft Es Krim, Boba, Tea
Franchise Qin Qin Ice Cream ~ Peluang Bisnis Soft Es Krim, Boba, Tea